Pendeta Gilbert Diduga Menista Agama, Ketua PITI Minta Polisi Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra mengutuk keras khotbah yang diduga menista agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong.
Ipong menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan dalam video ceramah telah melanggar batas sensitivitas antaragama.
"Kami minta Polda Metro Jaya agar menangkap Pdt Gilbert, khotbahnya sudah keterlaluan," kata Ipong dalam keterangannya yang diterima JPNN.com, Rabu (1/5).
Ipong sendiri telah melaporkan Pendeta Gilbert ke Polda Metro dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya, yang mengacu pada Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.
Ipong menyerukan jika sudah memenuhi unsur pasal 156 a KUHP, agar pihak berwenang segera bertindak sesuai hukum untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
"Meminta Kapolda segera tangkap dan tahan pendeta tersebut agar ke depan pendeta lain tidak melakukan hal tersebut terulang lagi," lanjutnya.
Dalam laporannya, Ipong juga menyertakan beberapa barang bukti, termasuk rekaman video khotbah Pendeta Gilbert.
Dia mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap Pendeta Gilbert.