Dugaan Perbudakan di Kapal Berbendera Tiongkok Harus Diselidiki
Perlu dipahami, lanjut Hikmahanto, pemerintah Tiongkok tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum mengingat kapal bukanlah milik mereka. Kemungkinan kapal milik WN Tiongkok yang didaftarkan di Tiongkok.
Terakhir perlu dilakukan kerja sama interpol antara Korsel, Indonesia dan Tiongkok untuk menginvestigasi pelarungan jasad WNI.
Beredar kabar ABK warga negara Indonesia yang bekerja di Kapal Nelayan berbendera Tiongkok meninggal dan dilarung ke laut di area New Zealand.
Investigasi ini untuk mengetahui apakah pelarungan dilakukan dalam koridor yang sah menurut hukum atau tidak, ujar dia.
Ia mengatakan memang sepintas terlihat dalam video jasad dilarung tetapi sebelum hal tersebut dilakukan ada ritual untuk mendoakan jasad. Mendoakan jasad bisa diartikan tidak ada kesemena-menaan untuk melakukan pelarungan jenazah oleh ABK kapal nelayan berbendera Tiongkok tersebut. (ant/dil/jpnn)