Dugaan Perbudakan di Kapal Berbendera Tiongkok Harus Diselidiki
jpnn.com, JAKARTA - Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintah Indonesia harus memberikan perlindungan terhadap para anak buah kapal (ABK) yang berada di kapal berbendera Tiongkok
"Ada sejumlah hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Pertama dan terpenting adalah memberi perlindungan terhadap para ABK yang berada di kapal berbendera Tiongkok," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Pada kapal yang saat ini bersandar di pelabuhan Busan, Korea Selatan ada sejumlah ABK Indonesia yang mengeluhkan kondisi kerja mereka selama bekerja di kapal.
"Mengingat saat ini kapal berada di Korea Selatan maka Perwakilan Indonesia di Korsel yang memiliki tugas ini," ujar Hikmahanto.
Saat ini pemerintah sedang melakukan berbagai upaya terhadap ABK WNI tersebut.
Kedua, lanjut Guru Besar Hukum Internasional UI itu, perwakilan Indonesia di Korea Selatan perlu meminta Kepolisian Korea Selatan untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran pidana atau hak asasi manusia berupa perbudakan.
"Kepolisian yang berwenang adalah kepolisian Korsel meski kapal tersebut berbendera Tiongkok. Hal ini karena kapal tersebut berada di wilayah kedaulatan negara Korsel," ujar Hikmahanto.
Ketiga meminta agar pemerintah Tiongkok membantu otoritas Korsel dan Indonesia melalui kerja sama interpol untuk mengungkap dugaan kejahatan atau pelanggaran HAM berupa perbudakan.