Dugaan Polisi Salah Tangkap & Rekayasa Kasus Begal di Tambelang, Kompolnas Ungkap Fakta
Polda Metro Jaya sebelumnya membantah tim Unit Reserse Kriminal Polsek Tambelang, Bekasi, salah tangkap dan melakukan rekayasa dalam kasus pembegalan itu.
Pada kasus itu, empat orang ditangkap polisi, yakni Muhammad Fikri, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung.
Polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario, Honda Beat Street, jaket hitam lis merah beserta topi hitam, dan tiga unit ponsel milik tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan keempat orang yang ditangkap itu merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan alias begal.
"Hal ini dibenarkan oleh pengakuan korban. Korban mengenali para pelaku," kata Zulpan di kantornya pada Jumat (4/3).
Dia menyebutkan akibat aksi pelaku, korban mengalami luka bacok yang hebat dan berat.
LBH Duga Cacat Prosedur
LBH Jakarta menduga kuat ada rekayasa kasus yang menjerat kliennya, Muhammad Fikry (20), seorang guru ngaji dan kader HMI di Cibitung yang dituding melakukan begal di Bekasi.