Duh, Eks Polisi Ini Malah Berulah Lagi, Akhirnya Ditangkap...
Selanjutnya dikembangkan lagi dan berhasil diamankan bandar Endang. Saat penggeledahan di rumahnya, tim Opsnal menemukan sepucuk senjata api rakitan laras pendek berikut 4 butir amunisi yang disimpan di bawah jok motornya.
Barang bukti lainnya yang diamankan dari penangkapan ini, yaknk 2 plastik klip kecil bening terdapat sisa sabu, 2 buah timbangan digital CHQ warna hitam, 1 buah bong dan 2 pak plastik klip bening kosong.
Kini kedua pelaku diamankan di Polres Merangin. Keduanya terancam dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku Endang juga akan dikenakan Undang-undang Darurat Nomot 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Sementara itu, Paur Humas Polres Merangin, IPDA Sitorus saat dikonfirmasi menyebutkan, pelaku sudah ditahan di Polres Merangin. Kata Dia, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"P elaku dan barang bukti sudah di Polres. Pelaku sendiri masih dalam penyelidikan," singkatnya. (pds/amn)