Duh! Gubernur DKI Jakarta Digugat Penghuni Apartemen
jpnn.com, JAKARTA - Protes para penghuni dan pemilik Apartemen Gading Resort Residences atas kenaikan iuran pemeliharaan lingkungan (IPL) dan service charge tak jua digubris pihak pengurus dan Badan Pengelola Apartemen Gading Resort Residences.
Akhirnya mereka yang juga anggota Perhimpunnan Penghuni dan Pemilik Rumah Susun (PPPRS) Gading Resort Residences melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Turut digugat Gubernur DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan DKI Jakarta
Gugatan telah didaftarkan melalui kuasa hukum, Parsaoran Situmorang pada 24 Agustus 2017 lalu dengan nomor 430/Pdt.6/2017/PN.Jkt Utr.
Pengurus PPPRS dan Badan Pengelola dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena telah memaksa para penggugat untuk membayar Biaya Listrik Area Bersama (BLAB) secara sepihak sebesar Rp 300 ribu per unit per bulan.
Padahal BLAB sudah masuk dalam komponen IPL yang dibayar para penggugat setiap tiga bulan di depan.
Para tergugat juga memaksa sebagian para penggugat untuk membayar IPL dan Service Charge sebesar Rp 24 ribu m2 per bulan dengan ancaman listrik dipadamkan.
Di samping itu ada sanksi denda sebesar 3 persen per bulan dan perhitungan akumulasinya selalu berubah-ubah, pencabutan hak suara untuk voting dalam Rapat Umum Tahunan Anggota Perhimpunan, dilarang bertanya, dilarang menggunakan fasilitas gymnasium, termasuk ruangan sosialisasi warga(Function Hall).
Sementara kebijakan yang dibuat pengurus PPPRS tersebut jelas bertentangan dengan AD/ART serta UU 20/2011 tentang Rumah Susun Jo Pemerintah nomor 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun Jo Kepmen nomor 06/KPTS/BPK4N/1995.