Polri Terima Surat Protes Perkara Penggelapan Dana Apartemen T Plaza
jpnn.com, JAKARTA - Pihak kuasa hukum Direktur PT Catur Bangun Mandiri (CBM) Indratno Suryadi Pribadi menyampaikan surat protes kepada Polri serta meminta dikeluarkannya kesimpulan hasil gelar perkara dugaan penggelapan dana konsumen Apartemen T Plaza yang menjerat kliennya.
Rinto Wardana, sebagai kuasa hukum tersangka Indratno Suryadi Pribadi, menyatakan, pihaknya hingga kini belum pernah menerima hasil kesimpulan gelar perkara yang dilaksanakan 7 Juli 2020.
Padahal secara bukti dan keterangan disampaikan kliennya, tidak dapat dianggap adanya tindak pidana penggelapan dana konsumen Apartemen T Plaza seperti dilaporkan Direktu PT Prima Kencana T Plaza Teguh Susanto.
"Hingga saat ini kami tidak pernah mendapatkan jawaban tentang uang siapa yang digelapkan, kapan, dan atau berapa jumlah uangnya. Apa bukti pidana yang diduga dilakukan klien kami," tutur Rinto, Selasa (16/5).
Rinto mengungkapkan, laporan polisi yang dilayangkan kepada kliennya bukan masuk ranah tindak pidana, melainkan perdata. Rinto meminta, hasil gelar perkara kasus kliennya telah dikirimkan selambat-lambatnya 30 hari sejak surat protes disampaikan.
"Pemeriksaan perkara ini telah berjalan sampai tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan peradilan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan kepada klien kami," ucap Rinto.
Sedangkan dalam perkara perdata, kata Rinto, seperti tercantum pada Putusan Nomor 724/2020 dan sudah berkekuatan hukum tetan (inkracht) disebutkan bahwa justru PT Prima Kencana T Plaza berkewajiban membayar hasil kerja PT CBM sebesar Rp 150 miliar sebab mendanai pembangunan 4 tower A, B, C, dan D yang sudah berdiri.
Rinto menjelaskan, sebelumnya terdakwa Indratno Suryadi Pribadi telah membayar lunas tower A dan C Apartemen T Plaza sejumlah Rp 165 miliar sehinggakewajibannya telah terpenuhi dan seharusnya kedua tower tersebut menjadi milik PT CBM.