Duh Gusti, Anak Jadi 'Pelayan' Ayah Kandung Sejak 2015
Setelah kedua orang tuanya bercerai, DW memilih tinggal bersama AF.
Bisikan setan akhirnya membuat AF nekat menggauli DW sejak 2015 lalu.
"Nah, awalnya pelaku memaksa Dw agar mau melayani hasrat seksualnya tetapi ditolak. Namun, setelah diancam, korban yang masih lugu akhirnya tidak bisa menolak. Dan hubungan itu terus berlanjut, sampai akhirnya DW hamil dan melahirkan Maret 2017 lalu," sebut Andhika.
AF dijerat pasal 81 ayat (1), (2), (3), Juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 82 Jo pasal 76 huruf d karena melakukan tipu muslihat agar bisa berhubungan badan dengan korban.
Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun dan dendan Rp 5 miliar.
"Selain itu, juga kami tambah dengan hukuman kebiri sesuai perpres," papar Andhika. (aj)