Duh... Janji Dana Desa Rp 1 Miliar Kok Berubah Jadi Rp 300 Juta
Kucuran dana alokasi desa untuk 36 desa yang ada di Bintan akan diserahkan oleh Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan dengan alokasi dasarnya sebesar Rp270.169.575, namun karena kriteria setiap desa berbeda ada penambahan dana dari sisa pagu tersebut.
Maksudnya alokasi dasar tersebut jika dibagikan kepada 36 desa berjumlah Rp 9.726.104.700. Jadi sisanya sebesar Rp 1.080.678.300 dari total Rp 10.806.783.000, untuk sisanya ini masuk kedalam pagu bagian formula.
Pagu bagian formula ini dibagikan kepada seluruh desa berbeda yang dirumuskan berdasarkan empat faktor diantaranya Jumlah Penduduk, Jumlah Penduduk Miskin, Luas Wilayah serta Indeks Kesulitan Geografis (IKG) dan Indeks Kemahalan Kontruksi (IKK). (ray/ary/jpnn)