Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Duh, Layanan TV Kabel Ilegal Marak di Rusunawa dan Apartemen

Minggu, 19 Agustus 2018 – 07:47 WIB
Duh, Layanan TV Kabel Ilegal Marak di Rusunawa dan Apartemen - JPNN.COM
Remote control dan televisi. Foto/ilustrasi: Daily Telegraph

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menyoroti maraknya layanan televisi kabel ilegal. Komisioner KPID DKI Tri Andri mengatakan, ada lembaga penyiaran berlangganan (LPB) yang menyediakan layanan teve kabel tanpa izin di apartemen, rusun ataupun ruko.

Tri mengungkapkan, tim KPID DKI pada Kamis lalu (16/8) melakukan inspeksi di lapangan. Dalam inspeksi itu, KPID DKI menerima keluhan masyarakat penghuni rusun yang keberatan dipungut biaya untuk memperoleh layanan siaran televisi berlangganan.

Sebagai contoh di Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara, di salah satu bloknya terdapat praktik pendistribusian penyiaran teve berlangganan melalui antena parabola ke masing-masing unit secara ilegal. “Untuk menikmati siaran berlangganan masyarakat dipungut biaya instalasi pemasangan pertama sebesar Rp 300 ribu sampai dengan Rp 350 ribu dan iuran setiap bulannya mencapai Rp 90 ribu rupiah,” ujar Tri melalui siaran pers KPID DKI.

Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPB maka penyiaran berlangganan via satelit ataupun kabel secara terestrial wajib memiliki izin. Pasal 4 Ayat (1) PP itu menegaskan bahwa LPB sebelum menyelenggarakan kegiatan wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran.

“Berdasar peraturan perundangan, keberadaaan teve kabel di Rusun Penjaringan tidak tercatat di KPID Provinsi DKI Jakarta sehingga keberadaannya dapat dikategorikan ilegal,” ujarnya.

Anggota KPUD DKI Th Bambang Pamungkas menambahkan, keberadaan LPB televisi baik melalui kabel ataupun parabola yang tak dilengkapi izin jelas melanggar peraturan yang ada. Bahkan, praktik penarikan iuran yang dilakukan LPB ilegal juga telah menimbulkan kerugian negara.

“Karena negara tak memperoleh pemasukan pajak dari layanan televisi berlangganan ilegal,” katanya.

Yang tak kalah mengkhawatirkan, kata Bambang, materi siaran LPB ilegal pun tak terpantau. Menurutnya, hal itu jelas merugikan masyarakat.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menyoroti maraknya layanan televisi kabel ilegal yang beroperasi di apartemen dan rusun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News