Duh, Layanan TV Kabel Ilegal Marak di Rusunawa dan Apartemen
Minggu, 19 Agustus 2018 – 07:47 WIB
“Jadi masyarakat sudah dipungut biaya, masih harus menanggung kerugian akibat efek buruk materi siaran yang tak termonitor,” katanya.
Oleh karena itu Bambang meminta kepada seluruh pelaku usaha penyelenggara LPP teve kabel segera menguruz perizinan sesuai PP No 52 Tahun 2005. “Karena bila tidak melakukan proses perizinan, berarti ilegal dan aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan sesuai peraturan yang ada,” katanya.(jpg/jpnn)