Duh, Makam Fiktif Malah Dilegalkan Pemkot
jpnn.com - SEMARANG – Praktik makam fiktif ternyata tak hanya ada di Jakarta. Di Semarang, Jawa Tengah, ada juga praktik serupa.
Bedanya, makam fiktif di Semarang justru dilegalkan. Ini seperti terlihat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dadapan, Sendangmulyo, Tembalang.
Di areal makam itu terdapat puluhan makam fiktif. Disebut fiktif lantaran makam tersebut sudah terpasang batu nisan dan gundukan tanah, namun ternyata belum ada jenazah yang dimakamkan di tempat itu. Rupanya ”kavling” makam itu telah dipesan oleh keluarga almarhum yang dimakamkan di sebelahnya.
Keberadaan makam fiktif yang sudah ”di-booking” ini jelas saja membuat warga setempat resah. Mereka khawatir tidak akan mendapat lahan pemakaman jika sejumlah lahan sudah dipesan oleh keluarga almarhum yang dimakamkan di sebelah makam fiktif tersebut.
Npr, salah satu warga Semarang menganggap praktik pemesanan lahan makam itu tidak adil. Ia berpendapat, seharusnya lahan makam diprioritaskan bagi warga yang telah meninggal, dan bukan dipesan terlebih dahulu seperti yang terjadi di TPU Dadapan Sendangmulyo dan sejumlah TPU lain di Kota Semarang.
”Bukan masalah luas atau tidaknya, tapi yang dipentingkan itu yang meninggal dulu. Bukan seperti itu caranya. Kan kasihan orang yang nggak punya, kalau misalnya makam sudah dipesan seperti itu,” ujar Npr kepada Jawa Pos Radar Semarang.
Ia menduga terdapat praktik jual beli sehingga TPU yang sebetulnya untuk semua orang sudah dikavling-kavling. ”Jadi banyak warga yang melihat itu, makamnya sudah pada dipesan. Sudah ada gundukan dan ada batu nisannya. Sudah dikuasai semua,” keluhnya.
Ia mengkhawatirkan banyaknya makam fiktif mengakibatkan warga sekitar kesulitan ketika harus mencari lahan untuk pemakaman. ”Kami hanya ingin makam itu dikelola dengan cara yang memberikan rasa keadilan bagi semua. Terlepas itu ada perdanya, tapi kami rasa praktik seperti itu tidak fair,” tandasnya.