Duh, Makam Fiktif Malah Dilegalkan Pemkot
Salah satu pengelola makam yang keberatan ditulis namanya membenarkan adanya pesanan makam yang biasanya diperuntukkan bagi satu keluarga. Meskipun demikian, pihaknya tidak mempermasalahkan pemesanan lahan makam, karena memang ada peraturan daerah (perda) yang mengatur mengenai hal tersebut.
”Jadi, yang pesan itu nanti langsung kami sampaikan ke UPTD Pemakaman supaya masuk kas daerah. Untuk pemesanan makam pun sama, meskipun anak-anak sekalipun ukurannya sama,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemesanan makam hanya berkisar pada satu hingga dua makam saja, dan biasanya diperuntukkan bagi suami atau istri yang sudah dimakamkan sebelumnya. Kebanyakan lahan makam dipesan untuk mereka yang ingin ditempatkan di dekat sanak saudaranya.
”Kalau orang-orang kan kebanyakan seperti itu, penginnya dimakamkan di dekat suami atau istri, atau mungkin di samping makam ibunya,” katanya.
Lurah Meteseh, Agus Suryanto mengatakan, TPU Dadapan dulunya memang bagian dari wilayah Kelurahan Meteseh yang sejak beberapa tahun silam sudah diserahkan kepada Pemkot Semarang, tepatnya pada UPTD Pemakaman Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP). Tanah tersebut kemudian dijadikan tempat pemakaman umum yang tentunya bukan lagi menjadi wewenang pihak kelurahan
Namun ia menyayangkan adanya praktik pesan lahan makam, apalagi jika dilakukan oleh orang yang berasal dari luar daerah tersebut. Ia mengatakan, TPU Dadapan sangat dibutuhkan oleh warga setempat mengingat jumlah warga setempat yang tidak sedikit.
Hal ini ditambah beberapa perumahan di daerah tersebut yang tidak memiliki lahan pemakaman. Sehingga lahan pemakaman ini sangat krusial bagi warga setempat.
”Di Meteseh ada sekitar 10-ribuan warga. Dan tempat pemakaman umum Dadapan itu menjadi salah satu alternatif pemakaman yang paling dekat untuk warga sini. Ditambah banyak warga perumahan yang rata-rata tidak memiliki lahan pemakaman,” ujarnya.