Duh... Rp 1,8 Triliun Dana Bansos Malah Mengendap di Bank
jpnn.com, JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengungkapkan bahwa dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 1,8 triliun masih mengendap di bank. Menurut dia, BPK sudah meminta dana itu dikembalikan ke kas negara.
"BPK menemukan Rp 1,8 triliun (dana bansos) harus dikembalikan ke negara. Dana ini mengendap di bank," kata Achsanul saat rapat konsultasi lembaganya dengan Tim Pengawas Penanganan Bencana Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Timwas COVID-19) DPR secara virtual, Jumat (29/5).
Mantan anggota DPR dari Partai Demokrat itu menjelaskan, tugas Kementerian Sosial (Kemensos) begitu menerima anggaran bansos dari APBN adalah meneruskannya ke bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Achsanul menjelaskan, Kemensos menginginkan dana bansos segera disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Namun, perbankan menyebut dana itu mengendap.
“Terhadap KPM yang tidak bertransaksi, Kemensos semestinya melakukan pemantauan, tetapi ini tidak dipantau. Maka ada Rp 1,8 triliun mengendap. Kami minta agar segera dikembalikan ke negara dalam waktu dekat," kata mantan pimpinan Komisi XI DPR itu.
Politikus asal Madura itu menjelaskan, temuan BPK memperlihatkan Kemensos tidak melakukan seleksi pemutakhiran data terhadap penerima bansos. Selain itu, kata Achsanul, perjanjian kerja sama dengan bank tidak dilakukan secara detail.
Semestinya, kata dia, bila KPM tidak aktif atau tidak bertransaksi, Kemensos harus tahu dan menginstruksikan ke bank agar dana bansos disetor ke kas negara. Namun hal ini tidak terjadi. "Maka BPK yang melakukan itu," ujarnya.
Achsanul memerinci, dana Rp 1,8 triliun yang mengendap itu terdiri dari Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sebesar Rp 1,5 triliun dan Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak Rp 300 miliar. "Itu yang kami minta agar dikembalikan ke negara dalam waktu dekat," kata dia.