Duh, Sampai Kapan Blanko e-KTP Kosong?
jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, meminta warga yang ingin mendapatkan KTP elektronik sabar menunggu. Pasalnya, hingga saat ini blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) masih kosong karena belum turun dari pusat.
Permasalahan ini tidak hanya terjad di Kabupaten Solok, tapi juga di beberapa daerah lainnya.
Namun, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Solok memastikan ketiadaan blanko e-KTP tidak mempengaruhi aktivitas perekaman. Tercatat hingga akhir Januari 2017, lebih dari 87 persen warga yang telah melakukan perekaman e-KTP.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kabupaten Solok, Bermalis menyebutkan, total warga wajib e-KTP mencapai 267.828 orang. Dari jumlah itu, sekitar 238.099 lebih telah melakukan perekaman data.
“Sekitar 87 persen lebih masyarakat sudah rekam data. Tapi, data pastinya ada di kantor,” kata Bermalis, kemarin, (5/2).
Namun lanjut Bermalis, sejak September 2016, masyarakat hanya melakukan perekaman data sedangkan e-KTP belum bisa diterbitkan. Sebab, blanko belum dikirim kembali dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke daerah.
“Blanko dari Pemerintah Pusat yang kosong. Jadi, kita tidak bisa berbuat apa-apa,” sebut Bermalis.
Mengantisipasi sekaligus mengurangi kerepotan masyarakat mengambil e-KTP ketika sudah bisa diterbitkan, pihaknya memberikan surat keterangan pada masing-masing warga yang telah melakukan perekaman data. Namun, Bermalis mengaku, tidak mengetahui pasti berapa jumlah total warga yang telah mendapatkan surat keterangan tersebut.