Duh, Senangnya Honorer K2 yang Lulus PPPK, NIP Langsung Diproses
jpnn.com, JAKARTA - Sudah banyak pemda yang mengumumkan kelulusan hasil tes PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dari honorer K2.
Mereka yang dinyatakan lulus akan segera diproses pemberkasan NIP (Nomor Induk Pegawai)-nya sebagai PPPK.
Karo Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK Pasal 22 ayat (3) dan (6) bahwa hasil penetapan kelulusan diumumkan oleh panitia instansi pengadaan PPPK.
Peserta yang dinyatakan lulus selanjutnya mengikuti tahap pemberkasan yang dilakukan instansi sebagai proses pemeriksaan kelengkapan administrasi, paling lambat 15 hari kerja sejak pengumuman kelulusan.
BACA JUGA: Munir: Ayo Coblos Capres Peduli Honorer K2, Siapa tuh?
"Jadi pemberkasan sudah bisa dilakukan pascapengumuman. Tidak harus menunggu 15 hari setelah pengumuman kelulusan," terang Ridwan di Jakarta, Kamis (4/4).
Tahapan pemberkasan, jelasnya, instansi menyampaikan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN untuk kemudian dilakukan verifikasi terhadap lampiran persyaratan berkas peserta.
BACA JUGA: Anda Honorer K2 Ingin Hadir di Silatnas? Ada Syaratnya