Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dukun Cabul Diganjar Delapan Tahun Penjara

Jumat, 17 Juni 2016 – 11:18 WIB
Dukun Cabul Diganjar Delapan Tahun Penjara - JPNN.COM
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Saat berada di rumah, korban selalu membayangkan wajah pelaku. Ia menceritakan hal itu kepada bibinya.

Bibi korban lantas melarangnya kembali lagi ke rumah dukun. Hasil pemeriksaan dokter, tindakan dukun menyebabkan robeknya selaput dara pada arah pukul tiga, pukul duabelas dan pukul sembilan.

Kalau APY hanya diobok-obok alat vitalnya, Ni Ketut Sr justru digauli dukun hingga 10 kali. Sekitar Juli 2013 sekitar pukul 17.00 Wita korban mendatangi rumah pelaku bersama suami dan anaknya.

Saat pemeriksaan awal, suami dan anak korban ikut masuk ke dalam kamar suci. Namun setelah itu suami dan anak korban disuruh keluar dan tinggal korban sendirian di dalam kamar. Sang dukun langsung menutup pintu kamar dan korden lalu melakukan ritual pengobatan menggunakan media dupa dan keris.

Setelah itu, dalam ritual pengobatan terakhir, dukun menyetubuhi korban. Setelah itu korban disuruh pulang. Namun ia harus datang lagi keesokan harinya. Dalam perjalanan pulang, korban menceritakan perbuatan dukun kepada suaminya. Suami korban sempat marah dan mendatangi istri dukun guna melakukan protes.

“Namun dukun marah dan mengancam segera mencabut nyawa korban. Lantaran ketakutan, suami korban mengizinkan istrinya berobat selama sepuluh kali pada sang dukun. Selama berobat, korban selalu disetubuhi,” kisahnya.(JPG/don/fri)

DENPASAR – Sidang pengadilan terhadap dukun cabul, I Putu Widana alias Pak Tu Dana, 55, yang mencabuli dan menggauli beberapa pasiennya dalam

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close