Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dukun Cabul Diganjar Delapan Tahun Penjara

Jumat, 17 Juni 2016 – 11:18 WIB
Dukun Cabul Diganjar Delapan Tahun Penjara - JPNN.COM
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - DENPASAR – Sidang pengadilan terhadap dukun cabul, I Putu Widana alias Pak Tu Dana, 55, yang mencabuli dan menggauli beberapa pasiennya dalam proses pengobatan memasuki babak baru.

Dalam sidang yang digelar kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) Ivan Praditya Putra menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama selapan tahun dan denda Rp. 150 juta.

Dalam sidang tertutup dipimpin ketua majelis hakim Ronny Widodo didampingi Eko Suprianto dan Irwan Rosady, jaksa penuntut umum, Ivan Praditya didampingi I Gede Agus Saputra membeberkan tuntutan terhadap terdakwa.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pelaku, jaksa penuntut umum menilai Tu Dana terbukti secara sah meyakinkan melanggar sejumlah pasal.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti dalam dakwaan pertana. Ia juga melanggar pasal 285 Jo pasal 64 KUHP serta pasal 286 Jo pasal 64 KUHP dalam dakwaan kedua. Ia dijerat melanggar pasal 289 Jo pasal 65 KUHP seperti dalam dakwaan ketiga.

“Karena terdakwa rebukti melakukan tindak kejahatan seperti yang didalilkan, kami menuntut agar pelaku dihukum selama delapan tahun penjara. Selain hukuman penjara, Sang Dukun juga dihukum membayar dendan sebesar Rp. 150 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tegas Gede Agus Saputra saat membacakan tuntutan seperti dilansir Bali Express (Jawa Post Group).

Kasi Pidum Kejari Negara, Putu Agus Eka Sabana Putra dikonfirmasi terpisah mengakui tuntutan tersebut. Ia mengatakan, tuntutan terberat buat dukun asal Desa Manistutu, Kecamatan Melaya tersebut karena mencabuli anak di bawah umur.

Atas tuntutan tersebut, Sang Dukun melakukan pembelaan secara lisan. Ia mengaku bersalah dan menerima tuntutan itu. Namun ia meminta hukumannya diringankan oleh majelis hakim.

DENPASAR – Sidang pengadilan terhadap dukun cabul, I Putu Widana alias Pak Tu Dana, 55, yang mencabuli dan menggauli beberapa pasiennya dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close