Dukun Cabul Dituntut Tiga Tahun Penjara
Rabu, 29 Februari 2012 – 03:03 WIB
BATAM - Nono Endin ,57, warga Bengkong Tengah, terdakwa kasus penipuan yang disertai pencabulan terhadap Jl dituntut tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam di Sekupang, Selasa (28/2) siang. Motif terdakwa dengan berpura-pura menjadi dukun dan mencabuli korbanya.
Jaksa penuntut umum Ratih SH menyebut terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dijelaskan Ratih, penipuan terhadap Jl terjadi pada bulan Desember lalu. Ketika itu Jl merasa suaminya telah berselingkuh. Tak ingin kehilangan suaminya, Jl akhirnya meminta tolong kepada terdakwa.
Nono mengatakan, dia bisa menolong Jl asalkan bisa memenuhi beberapa persyaratan. Salah satu persyaratannya adalah bersetubuh dengan terdakwa dan membayar mahar yang akan dibuang ke laut sebesar Rp1,6 juta. Karena percaya suaminya akan kembali, Jl akhirnya menyangupi persyaratan dari terdakwa.
Kedua insan yang berlawanan jenis tanpa ikatan pernikahan ini kemuadian membuat janji bertemu di Hotel kawasan Jodoh. Selanjutnya terdakwa dan korban melakukan hubungan badan di hotel tersebut.
BATAM - Nono Endin ,57, warga Bengkong Tengah, terdakwa kasus penipuan yang disertai pencabulan terhadap Jl dituntut tiga tahun penjara di Pengadilan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
Senin, 25 November 2024 – 18:29 WIB - Kriminal
SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
Senin, 25 November 2024 – 10:29 WIB - Kriminal
Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
Jumat, 22 November 2024 – 19:55 WIB - Kriminal
Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Jumat, 22 November 2024 – 13:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Persiapan Piala AFF 2024, PSSI Panggil 31 Pemain, Ini Daftarnya
Senin, 25 November 2024 – 17:45 WIB - Humaniora
Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
Senin, 25 November 2024 – 15:42 WIB - Pilkada
Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 – 18:13 WIB - Jateng Terkini
Pelajar SMK di Semarang Tewas Ditembak Oknum Polisi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Senin, 25 November 2024 – 19:33 WIB - Pemilihan Umum
Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
Senin, 25 November 2024 – 20:42 WIB