Dukun Palsu Pengganda Uang di Bekasi Ditangkap, Ini Wajahnya
Sabtu, 03 Februari 2018 – 18:31 WIB
Kedua pelaku kemudian ditangkap di kontrakannya di Kampung Pengasinan, Rawa Lumbu, Kota Bekasi siang tadi. “Pelaku mengaku dia hanya menipu,” tambah Erna.
Atas ulahnya, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuam juncto Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. (mg1/jpnn)