Dukung Jokowi, 9 dari 11 Kepala Daerah Langgar Aturan
Keputusan tidak terpenuhinya unsur pidana Pemilu tersebut, diambil Bawaslu berada rapat bersama Sentra Gakkumdu Riau. Sedangkan keputusan melanggar peraturan perundang-undangan, diambil setelah rapat selesai. "Putusan ini direkomendasikan ke Mendagri RI untuk diberi sanksi," tegasnya.
Sebelum mengambil keputusan, Bawaslu Riau telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Mulai dari meminta keterangan Ketua KPU Riau Nurhamin, panitia deklarasi Projo Riau, sembilan kepala daerah di Riau hingga pendapat ahli. Baik ahli pidana maupun ahli tata negara.
"Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan tersebut, Bawaslu Riau menindaklanjuti dengan menggelar Rapat Sentra Gakkumdu II," bebernya. (ica/jpc)