Dukung Usul Pangdam Jaya Bubarkan FPI, Sekjen Golkar Bilang Begini
Yakni menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap kebutuhan bangsa dan negara.
Usulan pembubaran FPI dari Mayjen Dudung menurut Lodewijk juga memiliki dasar hukum. Hal itu diatur dalam Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam Pasal 59 ayat (3) Perppu No 2 Tahun 2017 disebut tentang berbagai larangan bagi ormas.
Misalnya tindakan permusuhan terhadap suku, agama, atau golongan tertentu hingga mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum.
“Tindakan massa FPI saat penjemputan HRS di bandara lalu juga jelas-jelas sudah melanggar keterlibatan umum. Bahkan terdapat sebagian fasilitas umum di bandara rusak diakibatkan ulah mereka,” pungkas Lodewijk.(chi/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!