Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dukung OJK Permudah Wisman Buka Rekening agar Valas Mengalir

Kamis, 17 September 2015 – 04:52 WIB
Dukung OJK Permudah Wisman Buka Rekening agar Valas Mengalir - JPNN.COM
Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang kelonggaran syarat bagi wisatawan mancanegara (wisman) untuk membuka rekening di bank-bank nasional diyakini akan berjalan efektif. Imbasnya diharapkan akan semakin banyak wisman masuk sistem perbankan nasional sehingga jumlah valuta asing (valas) di dalam negeri meningkat signifikan.

Menurut anggota Komisi XI DPR M Misbakhun, kebijakan baru OJK itu bakal efektif menjaring valas. Sebab, wisman akan terpacu membuka rekening di perbankan nasional untuk mempermudah pembayaran.

“Saya yakin kebijakan OJK mempermudah persyaratan bagi WNA dalam membuka rekening itu akan efektif. Ini akan mendorong WNA maupun turis asing membuka rekening valas di perbankan nasional,” ujarnya di gedung DPR RI, Rabu (16/9).

Sekretaris Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara Komisi XI DPR itu lantas membuat ilustrasi. Dalam setahun ada belasan juta wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Indonesia.

Dukung OJK Permudah Wisman Buka Rekening agar Valas Mengalir

Sekretaris Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com

Andai dari belasan juta wisman itu ada 3 juta yang setiap tahun rutin ke Indonesia dan membuka rekening rata-rata USD 10 ribu, maka valas yang masuk pun sangat besar. “Ada USD 30 miliar yang masuk. Itu jumlah yang besar,” tuturnya.

Karenanya politikus Golkar itu menegaskan, kebijakan relaksasi bagi wisman untuk masuk sistem perbankan nasional itu perlu dikawal. “Karena imbasnya signifikan,” ucapnya.

JAKARTA - Kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang kelonggaran syarat bagi wisatawan mancanegara (wisman) untuk membuka rekening di bank-bank

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News