Dukung OJK Permudah Wisman Buka Rekening agar Valas Mengalir
Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, untuk menyedot valas dari wisman maka syarat pembuatan rekening dilonggarkan. "Untuk rekening senilai USD 50 ribu, cukup melampirkan paspor," ujarnya.
Selama ini, WNA yang membuka rekening valas di bank lokal harus menyertakan banyak dokumen selain paspor. Misalnya, kartu izin tinggal sementara (kitas) dan dokumen penunjang lainnya dalam rangka customer due diligent (CDD).
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut OJK atas paket ekonomi yang diterbitkan pemerintahan Joko Widodo dalam rangka menjaring wisman agar masuk ke sistem perbankan nasional sehingga simpanan valas di dalam negeri pun meningkat.(ara/JPNN)