Dukung Pelarangan Anak Bermain Lato-Lato di Sekolah, FSGI Sentil KPAI
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menyentil Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengkritik Dinas Pendidikan sejumlah daerah yang melarang anak atau siswa bermain Lato-Lato di sekolah.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) berbagai daerah menerbitkan surat edaran (SE) melarang peserta didik membawa dan memainkan Lato-Lato lingkungan satuan pendidikan atau sekolah.
Kebijakan yang dikeluarkan sejumlah Disdik di daerah itu kemudian ditanggapi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai keputusan yang tidak bijak dan mengabaikan hak anak untuk bermain.
"FSGI justru menilai KPAI yang memberikan pernyataan terlalu prematur tanpa mempelajari terlebih dahulu ketentuan dalam UU Sisdiknas dalam menanggapi SE larangan membawa dan memainkan Lato-Lato di lingkungan satuan pendidikan”, kata Heru Purnomo.
Heru menilai kebijakan Disdik melarang permainan Lato-Lato di sekolah didasari atas keselamatan peserta didik dan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Adapun sejumlah daerah yang menerbitkan SE pelarangan Lato-Lato di sekolah, antara lain Dinas Pendidikan Pesisir Barat (Lampung), Kabupaten Bogor, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat).
FSGI menilai kebijakan sejumlah Dinas Pendidikan melarang membawa dan memainkan lato-lato di lingkungan satuan Pendidikan sudah tepat dan sejalan dengan Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan pasal 8 UU Np. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD).
Alasan FSGI Mendukung Kebijakan Dinas Pendidikan
Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menjelaskan dukungan FSGI terhadap Dinas-dinas Pendidikan yang melarang permainan Lato-Lato di sekolah didasarkan pada Pasal 54 UU Perlindungan Anak dan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan Pendidikan.