Dukung UKM Binaannya Naik Kelas, Pertamina Lanjutkan Program Pendampingan Sertifikasi Halal
Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan, demi mewujudkan manfaat ekonomi di masyarakat.
Penjelasan lebih rinci mengenai cara mendapatkan hasil maksimal ini dipaparkan oleh Prof. Dr. Irwandi Jaswir dan Elvina A. Rahayu dari I&E Halal Lead Consultant.
Menurutnya, terdapat 11 kriteria sistem jaminan halal (SJH) yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan output yang maksimal.
“Yaitu menetapkan kebijakan halal pada semua bagian usaha, memiliki tim manajemen halal, pelatihan dan edukasi, pemilihan bahan, produk, dan fasilitas produksi yang halal, prosedur tertulis aktivitas kritis, traceability, penanganan produk yang tidak sesuai, audit internal, dan kaji ulang manajemen,” jelas Irwandi.
Salah satu UMK penerima sertifikasi halal tersebut adalah Asmah Mappanganro. Pemilik usaha Conutcos tersebut bersyukur berhasil mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM-MUI.
“Alhamdulillah, terima kasih Pertamina atas bantuannya. Semoga sertifikat halal ini bisa makin menambah kepercayaan konsumen pada produk kami,” tuturnya.
Selain Asmah, juga ada Ico Ordhiana. Pemilik produk frozen food dengan merek Iwa-Qu ini sejak awal sudah optimistis mampu mendapatkan sertifikat halal tersebut.
Sebab, seluruh bahan yang digunakan untuk mengolah produknya dijamin kehalalannya karena mayoritas menggunakan bahan ikan segar.