Dukung UMKM, KPPU Menyoroti Kerja Sama Kemitraan Perusahaan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana akan memperkuat pengawasan kemitraan bagi pelaku bisnis. Pasalnya, kemitraan sangat mendorong pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Tanah Air.
“Harapan dengan program kemitraan agar pelaku usaha besar, menengah, dan kecil dapat bersinergi. Pada umumnya kemitraan di Indonesia itu identik dengan bantuan, bukan pola ini yang KPPU inginkan,” kata Ketua KPPU Kurnia Toha di Jakarta baru-baru ini.
Saat ini, ada dua macam kemitraan yakni kemitraan yang sukarela dan kemitraan yang wajib. KPPU akan berusaha menyakinkan para pelaku usaha besar dan menengah untuk mau bermitra dengan pelaku usaha kecil.
“Di Indonesia itu ada kurang lebih 60 juta pelaku usaha, tapi pelaku usaha yang besar mungkin hanya berada di kisaran 4.000 saja. Dan bagi pelaku usaha skala besar disarankan kemitraan dengan pelaku usaha yang sedang dan menengah,” tambahnya.
Kurnia mencontohkan industri mobil, untuk stir mobilnya bisa dikerjakan bersama oleh pelaku usaha yang kecil. Selain perusahaan besar tumbuh, UMKM juga ikut tumbuh.
Ia mengingatkan apabila pelaku usaha besar ini tidak mau bersinergi dengan pelaku usaha menengah dan kecil dalam kemitraan wajib, maka KPPU dapat memberikan sanksi maksimal denda Rp 10 Milliar dan meminta agar izin usahanya dicabut.
Memang tantanganya, tambah Kurnia, kinerja KPPU dalam pengawasan kemitraan ini adalah minimnya anggaran dan sumber daya manusia yang terbatas. Namun, hal tersebut diakui tak menyurutkan tekad dan usaha KPPU.
"Tahun depan KPPU akan konsentrasi di kemitraan industri perkebunan karena menyangkut hajat rakyat kecil, petani-petani kecil,” ujarnya.(fri/jpnn)