Dukungan di Sidang Kasus Pisang
Rabu, 20 Januari 2010 – 01:14 WIB
Dalam sidang itu, sejumlah elemen mahasiswa juga membawa setandan pisang. Namun oleh karena pisang itu bukan barang bukti, jaksa penuntut umum (JPU) meminta barang tersebut dipisahkan.
Humas PN Bojonegoro, I Wayan Sukanila menyatakan, permohonan penasehat hukum dari ILB atas peralihan status penahanan menjadi tahanan kota masih menjadi pertimbangan majelis hakim. "Kemungkinan, keinginan penasehat hukum akan kami sampaikan dalam sidang berikutnya, pada Selasa depan," katanya saat ditemui usai persidangan.