Dukungan di Sidang Kasus Pisang
Rabu, 20 Januari 2010 – 01:14 WIB
Sementara, JPU Arief Suhermanto menuturkan, disetujui atau tidaknya permintaan penasehat hukum, itu menjadi kewenangan majelis hakim. Sidang lanjutan kemarin sendiri menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah Maskun selaku pemilik kebun pisang, serta Muin dan Bambang Suprayitno, keduanya warga Kecamatan Kota.
Dalam sidang itu, Maskun mengaku bahwa sebelum kejadian tersebut, pisangnya kerap hilang. Padahal, kebunnya di Desa Pacul itu sudah diberi penghalang berupa carang (batang bambu kecil). "Karena saya sudah gregeten, akibatnya saya laporkan ke polisi," katanya.
Maskun mengakui harga pisang yang dicuri tidak sebanding dengan ancaman yang dijatuhkan kepada terdakwa, yakni tujuh tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP. Maskun pun meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum ringan. Selaku pelapor, dia mengaku memiliki perasaan iba terhadap terdakwa.