Dukungan Kesejahteraan Hakim Sebagai Komitmen Menjaga Martabat dan Kemandirian Hakim
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI PerjuanganAturan baru tersebut akan memberikan peningkatan pada Gaji Pokok, Tunjangan Pensiun, Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Kemahalan.
Selain itu para hakim juga meminta adanya dukungan Legislasi DPR terkait dengan RUU Jabatan Hakim yang pernah bergulir dan RUU Contempt of Court.
Secara seimbang, para hakim juga menyerukan perlunya pengawasan terhadap Hakim yang lebih baik atau ketat, agar lembaga peradilan dapat berjalan secara profesional dan akuntabel.
Para Hakim kemudian juga menyampaikan beberapa hal lain yang masih menjadi persoalan di lapangan selama ini, yakni ketiadaan rumah dinas, biaya pajak untuk sew rumah, dan jaminan keamanan hakim dan keluarganya.
Solidaritas Hakim Indonesia juga menyampaikan beberapa data terkini yakni data mengenai beban perkara di Indonesia yang mencapai 8 jutaan, dan rata-rata seorang hakim peradilan umum harus menyelesaikan 800an perkara.
Banyak dari mereka yang kemudian menjadi jenuh atau stress karena tidak diimbangi dengan tunjangan yang memadai. Hal ini ditengarai juga menjadi salah satu pemicu adanya oknum yang menyalahgunakan wewenang.
Aksi seperti ini bukan pertama kalinya terjadi. Pada 2012 lalu para hakim juga mendatangi Komisi III DPR terkait kesejahteraan hakim.
Miris memang melihat aksi para Yang Mulia ini dan juga mendengar data dan fakta yang disampaikan oleh mereka, disaat negara kita adalah negara hukum sesuai UUD NRI 1945 dan Program Pembangunan Nasional yang menyasar pada transformasi hukum.