Dukungan KPK jadi Pintu Masuk Usut Kartel Yamaha-Honda
Majelis KPPU mengungkapkan Yamaha-Honda terindikasi saling rangkul, sekongkol mengatur harga demi mendapatkan keuntungan besar. Perilaku ini dalam istilah bisnis disebut kartel. Yamaha-Honda dianggap telah mengangkangi pasal 5 ayat 1 UU nomor 5 tahun 1999.
"Terlapor satu (Yamaha) dan dua (Honda) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 UU nomor 5 tahun 1999," ucap Ketua Majelis Komisi KPPU Tresna Priyana Soemardi membacakan putusan di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (20/2).
Yamaha-Honda lantas diganjar hukuman membayar denda kepada negara dengan besaran berbeda. Yamaha diganjar hukuman denda Rp 25 miliar. Sedangkan Honda Rp 22,5 miliar. Denda itu akan disetor ke kas negara. (boy/jpnn)