Dukungan KPK jadi Pintu Masuk Usut Kartel Yamaha-Honda
jpnn.com - jpnn.com - Ekonom dari The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendukung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membongkar kartel motor skuter matic.
Ia menambahkan, ada dua poin yang patut diperhatikan. Pertama, dukungan KPK untuk mengusut dugaan adanya korupsi di lingkungan swasta. Hal ini sesuai dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terbaru yang menyangkut tindak pidana korporasi.
Kedua, KPK juga harus menyasar pada apakah ada peraturan-peraturan yang dikeluarkan baik itu peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (permen), maupun peraturan direktur jenderal (perdirjen) yang merugikan masyarakat luas tapi KPPU tidak dapat menyentuhnya.
Menurutnya, kadang sektor swasta melakukan apa yang sudah diatur pemerintah. Namun, peraturan yang dibuat pemerintah tersebut justru berpotensi menjadikan swasta melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Dukungan KPK terhadap KPPU ini menjadi pintu masuk tersebut," kata Huda, Jumat (3/3).
Manager Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi menambahkan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) yang digunakan dalam membahas UU harus bermanfaat, bukan mengkebiri KPPU.
Situasi saat ini rumit di tengah ada upaya revisi kewenangan KPPU dalam revisi UU persaingan usaha. Revisi di DPR ini sayangnya lebih terasa mengurangi kewenangan KPPU.
Menurut dia, di tengah KPPU yang bernyali saat ini, harusnya justru diperkuat dengan kewenangan penuntutan, penindakan di pengadilan dan serta pencucian uang. "Jika ini dilakukan maka jelas kekuatan KPK dan KPPU dapat fokus pada penindakan korupsi di sektor ekonomi atau swasta," kata dia.