Dukungan Pakar Hukum Untuk Cara Menteri ATR Sikapi Keistimewaan Yogyakarta
Kemudian mereka melaporkannya kepada Ombudsman pada tahun 2016. Setelah diperiksa,
Ombudsman pun mengeluarkan rekomendasi, bahwa mereka telah melakukan maladministrasi diskriminasi.
Sofyan lantas mengeluarkan surat Menteri ATR Nomor HR.01/1874/XII/2020 tentang Monitoring Pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Dalam surat tersebut, ia menyatakan belum bisa melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
Nah, menurut Suparji, Sofyan sudah menjalankan tugas dan kewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Instruksi wakil kepala daerah tahun 1975 belum dicabut, berarti masih memiliki kekuatan hukum dan berlaku sebagai hukum positif di DIY," kata Suparji.
Dia menambahkan, secara historis dan faktual, Yogyakarta merupakan daerah istimewa. Provinsi ini memiliki keistimewaan-keistimewaan tertentu, antara masalah kepala daerah dan pertanahan.
"Keistimewaan tersebut harus dihormati dan dihargai karena memiliki landasan yuridis," katanya.
Suparji menambahkan bahwa desakan pemecatan mundur dalam hukum ketatanegaraan tidak memiliki legitimasi sosiologis dan yuridis.
"Dalam konstitusi dan UU kementerian negara, tidak ada mekanisme tentang desakan mundur menteri. Sebab pengangkatan dan penghentian menteri hak prerogatif presiden," katanya. (reqnews/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!