Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dul Bisa Dijerat, Tetapi tak Boleh Ditahan

Senin, 09 September 2013 – 12:53 WIB
Dul Bisa Dijerat, Tetapi tak Boleh Ditahan - JPNN.COM

Ia menambahkan, bila disebut aturan pasal 13 UU Perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2002, klausula itu tidak mengatur tanggung jawab orang tua atas anak yang melakukan pidana, melainkan kelalaian org tua yang menyebabkan anak terkena tindakan kekerasan.

"Jadi dalam hal ini posisi anak sebagai korban bukan pelaku. Bilapun Dhani disebut bisa terkena pasal 359, harus ada penemuan hukum yang baru untuk ini," jelasnya.

Karena, ia menambahkan, pada umumnya unsur culpa atau alpa pada pasal ini memiliki sebab akibat secara langsung. "Saya rasa pasal itulah yang paling mungkin mengancam Ahmad Dhani," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi di Tol Jagorawi Kilometer 8-200, Jakarta Timur, Minggu 8 September 2013, pukul 00:45. Akibatnya, enam orang tewas dan 10 orang lainnya luka-luka. Salah satu yang menderita luka-luka itu adalah Dul  yang dikabarkan menderita patah tulang kaki kanan. (boy/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy mengatakan, putra musisi Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau Dul bisa diproses secara

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA