Dul Terancam Tiga Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA – Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo mengatakan, berkas perkara kasus kecelakaan di Tol Jagorawi yang menewaskan tujuh orang dengan tersangka AQJ alias Dul, sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Menurutnya, Dul dikenakan pasal 310 ayat 4 UU tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Namun, kata Sambodo, berdasarkan UU Peradilan Anak, pelaku yang merupakan anak di bawah umur ancaman hukumannya separuh saja.
“Hasilnya nanti merupakan kewenangan dari hakim yang menangani (perkara Dul) di pengadilan,” kata Sambodo kepada wartawan di kantor Subdit BinGakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (11/11).
Sambodo menegaskan, polisi tidak main-main dalam memeroses kasus ini. “Karena kasus ini sudah siap diserahkan ke kejaksaan,” katanya. Ini merupakan penyerahan tahap pertama.
Apabila jaksa menyatakan lengkap, maka penyerahan tahap dua akan dilakukan. Penyerahan tahap dua itu sekaligus menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan.
Menurut Sambodo, dalam UU Lalu Lintas tidak ada menyebutkan bahwa hukuman bisa dialihkan kepada orang tua. “Jadi, tersangka adalah pelaku sendiri, AQJ,” ujar Sambodo.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan tidak ada kesalahan pada mobil Lancer yang dikendarai Dul. “Semua dalam keadaan standar. Kesalahan pada personal,” ungkap Sambodo.