Dumai Ancam Tutup Pelabuhan
Kamis, 04 Desember 2008 – 17:46 WIB
Delegasi dari Dumai menolak diberlakukannya Permendag No 44 Tahun 2008 karena dengan diberlakukannya Permendag tersebut, Pelabuhan Dumai yang selama ini menjadi pintu masuk barang-barang dari Malaysia dan Singapura akan ditutup. Sebab, pelabuhan Dumai tidak masuk 5 pelabuhan yang diperbolehkan bagi barang-barang impor. Pelabuhan yang diperbolehkan menjadi pintu masuk bagi barang-barang impor hanya terbatas di 5 pelabuhan, yakni Tanjung Priok (Jakarta), Belawan (Sumatera Utara), Tanjung Perak (Jawa Timur), Tanjung Mas (Semarang) dan Pelabuhan Soekarno-Hatta (Ujung Pandang).
Menurut Wawako Dumai Sunaryo, dengan ditutupnya Pelabuhan Dumai bagi barang-barang impor, maka dipastikan akan sangat merugikan masyarakat Dumai dan Riau pada umumnya, karena memang selama ini masyarakat Dumai dan Riau sudah terbiasa dengan barang-barang dari Malaysia dan Singapura. “Dumai itu berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura dan kalau menggunakan feri hanya sekitar 1,5 jam sudah sampai di Malaysia,” jelasnya.