Dunia Hari Ini: Najib Dipenjara di Malaysia, Salju di Australia
Merasa tertinggal dengan apa yang terjadi di dunia selama 24 jam terakhir? Tenang, ABC Indonesia akan merangkum kejadian-kejadian besar dari sejumlah negara dan menjadi tajuk utama hari ini, Rabu, 24 Agustus 2022.
Mantan PM Malaysia pertama yang dipenjara
Selasa malam kemarin, Mahkamah Agung Malaysia menolak banding terakhir yang diajukan Najib Razak terkait korupsi 1MDB.
Artinya, ia harus harus menjalankan hukuman penjara 12 tahun dengan segera dan menjadi mantan perdana menteri pertama di Malaysia yang dipenjara.
"Ini adalah kasus sederhana dan jelas mengenai penyalahgunaan kekuasaan, tindakan kriminal pelanggaran kepercayaan dan pencucian uang," kata Ketua Mahkamah Agung Maimun Tuan Mat.
Kasus ini berasal dari dana pembangunan 1MDB yang dibentuk Najib tidak lama setelah jadi perdana menteri Malaysia di tahun 2009. Ia dituduh telah menerima dana 42 juta ringgit, atau hampir Rp140 miliar, dari SRC International, sebelumnya unit bagian dari 1Malaysia Development Bhd (1MDB), ke akun pribadinya.
Perusahaan Australia dituduh lakukan kerja paksa
Tiga belas pekerja pabrik di Bangladesh mengajukan gugatan terhadap Ansell Group, sebuah perusahaan besar di Australia.
Mereka menuduh Ansell Group dan Kimberly-Clark, perusahaan asal Amerika "secara sadar mengambil untung" dengan melakukan kontak dengan pabrik tempat mereka bekerja, yang dimiliki perusahaan asal Malaysia bernama Brightway.
Salah satu pekerja di pabrik sarung tangan itu adalah Shuvo, yang pernah mengalami kekerasan saat bekerja.
Merasa tertinggal dengan apa yang terjadi di dunia selama 24 jam terakhir? Tenang, kami akan merangkum kejadian-kejadian besar dari sejumlah negara dan menjadi tajuk utama hari ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
Sabtu, 21 Desember 2024 – 23:10 WIB -
Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
Kamis, 19 Desember 2024 – 23:58 WIB -
Dunia Hari Ini: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
Rabu, 18 Desember 2024 – 23:59 WIB
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
- ABC Indonesia
Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
Jumat, 20 Desember 2024 – 23:59 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
Kamis, 19 Desember 2024 – 23:58 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
Rabu, 18 Desember 2024 – 23:59 WIB - ABC Indonesia
Australia Juara Menangkap Pengunjuk Rasa Lingkungan
Rabu, 18 Desember 2024 – 23:54 WIB
- Hukum
Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:14 WIB - Politik
Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
Minggu, 22 Desember 2024 – 13:24 WIB - Hukum
Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
Minggu, 22 Desember 2024 – 13:44 WIB - Kriminal
BNNP Bali Geledah Tempat Dugem dan Vila di Canggu, Ada Sisa Pesta Wikwik & Narkoba
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:04 WIB - Bulutangkis
Christian Adinata Terdegradasi dari Pelatnas PBSI, Viktor Axelsen Beri Dukungan Khusus
Minggu, 22 Desember 2024 – 13:22 WIB