Dunia Mengapresiasi Cara Jokowi Menjaga Hutan Tropis
“'Kita berupaya menurunkannya menjadi 0,45 juta Ha pada 2020, hingga 0,35 juta Ha pada 2030,'' ungkap Menteri Siti.
Capaian angka tersebut optimis bisa dicapai, karena adanya kerjasama multipihak mulai dari di tingkat tapak, hingga kerja bersama secara Nasional. Untuk mensejahterakan masyarakat sekaligus menjaga hutan tetap lestari, Indonesia kini menggencarkan program perhutanan sosial seluas 12,7 juta Ha.
Melalui program ini terjalin kemitraan pemerintah dengan masyarakat melalui skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan.
''Perhutanan Sosial memberikan akses legal kepada masyarakat selama 35 tahun dan dikelola oleh kelompok tani hutan. Negara hadir melalui pembentukan kelembagaan, tata kelola hutan dan tata kelola usaha,'' jelas Menteri Siti.
Untuk penerapan pengelolaan hutan produksi secara lestari, Indonesia telah mengaplikasikan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), berfungsi memastikan produk kayu dan bahan bakunya diperoleh dari sumber yang memenuhi aspek legalitas.
Indonesia menjadi negara pertama dan satu-satunya di dunia yang menerbitkan lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade) terhadap produk kayu yang diekspor ke Uni Eropa.
Penanganan Karhutla
Pemerintah juga merespon cepat penanganan Karhutla dengan meningkatkan kepatuhan para pihak, terutama sektor swasta. Serta mengeluarkan berbagai kebijakan seperti moratorium izin di lahan gambut. Hal terpenting lainnya adalah langkah penegakan hukum lingkungan yang konsisten. Dalam urusan pembiayaan, investasi dan perdagangan pada bidang kehutanan, juga telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.