Durasi Pandemi Covid-19 dan Tata Kelola Distribusi Pangan
Oleh: Bambang Soesatyo, Ketua MPR RIjpnn.com - DEFISIT bahan kebutuhan pokok di sejumlah provinsi mengungkap lagi persoalan klasik tentang tata kelola distribusi yang belum efektif. Maka, semua Kementerian dan lembaga terkait harus segera memperbaiki tata kelola distribusi, agar defisit bahan kebutuhan pokok tidak menambah persoalan baru selama periode pandemi Covid-19.
Peningkatan efektivitas distribusi bahan kebutuhan pokok di tengah periode pandemi Covid-19 sangat jelas urgensinya. Covid-19 sudah mewabah di semua provinsi.
Pembatasan sosial dengan segala konsekuensinya menyebabkan masyarakat tidak nyaman. Jangan sampai defisit bahan kebutuhan pokok menambah persoalan. Efektivitas distribusi bahan kebutuhan pokok harus segera ditingkatkan agar tidak ada lagi daerah yang harus mengalami kekurangan bahan kebutuhan pokok.
Siapa pun paham bahwa ketika defisit kebutuhan pokok mencapai skala yang ekstrim, persoalan akan melebar tak karu-karuan.
Semua kementerian dan lembaga (K/L) terkait perlu menggarisbawahi dua pernyataan Presiden Joko Widodo yang sudah dipublikasikan.
Pertama, pernyataan tentang defisit kebutuhan pokok di sejumlah daerah itu. Kedua, ketika Presiden mengingatkan potensi gelombang kedua penyebaran dan penularan covid-19 di dalam negeri dan memerintahkan semua aparatur negara memperketat pengawasan pada klaster-klaster baru penyebaran covid-19.
Klaster-klaster susulan itu meliputi lalu lintas pekerja migran, Jamaah Tabligh di Gowa, Sulawesi Selatan dan rembesan pemudik. Presiden sudah menerima data tentang 89.000 pekerja migran yang telah tiba di Indonesia. Bahkan, ada kemungkinan 16.000 lagi pekerja migran akan tiba.
Siapa pun tidak mengharapkan terjadinya gelombang kedua penyebaran dan penularan covid-19 di dalam negeri.