E-KTP Berlaku Seumur Hidup, Hemat Rp4 T
Jumat, 30 November 2012 – 07:42 WIB
Alternatif kedua, melakukan koreksi terhadap e-KTP yang sudah telanjur dicetak, untuk diubah menjadi "Berlaku Seumur Hidup".
Nah, alternatif mana yang akan dipakai, nantinya menunggu proses pembahasan pemerintah dengan DPR. Diharapkan, revisi UU 23 Tahun 2006 ini masuk Prolegnas 2013.
Bagaimana jika pemilik e-KTP pindah alamat? Atau punya gelar tambahan? Donny menjelaskan, hal itu juga sudah dipikirkan. Dijelaskan, prinsipnya, data wajib e-KTP itu digolongkan dalam dua jenis, yakni data permanen dan data administratif.