E-KTP di DKI Tak Sesuai Target
Jumat, 08 April 2011 – 10:01 WIB
Jika terlambat memperpanjang KTP, warga dikenakan biaya sebesar Rp 10.000 sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2006 tentang kependudukan. Warga juga dapat melakukan perpanjangan KTP yang akan diberikan nomor induk kependudukan (NIK) nasional.
"Kita targetkan pada 2011, NIK nasional ini telah dimiliki seluruh warga Jakarta. Setelah NIK nasional ini berlaku, pemerintah pusat pun bisa langsung merealisasikan KTP elektronik yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip," tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi Ombudsman Pranowo Dahlan, mengungkapkan sepanjang tahun 2010 pihaknya menerima sebanyak 286 laporan warga DKI Jakarta. Di antaranya terkait dengan kesulitan dalam pengajuan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, KTP, dan IMB. Biasanya, pegawai pemerintahan beralasan bahwa persyaratan warga tidak lengkap atau menunggu kroscek instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional. (wok)