Edan! Elias Hendis Gituin Bocah di Dalam Bus
Kamis, 15 Agustus 2019 – 14:47 WIB
Korban kaget dan terbangun. Dia lantas menangis, meminta tolong, dan meninggalkan tempat duduknya.
Saat itu Elias berpura-pura tidur dan merasa tidak melakukan perbuatan terlarang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan kurungan maksimal tiga tahun penjara.
”Kepada seluruh masyarakat, terutama perempuan, agar hati-hati saat bepergian,” tuturnya. (ks/daf/mal/top)