Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Edan, Guru SD Cabuli Empat Murid Sendiri

Minggu, 05 Februari 2017 – 23:02 WIB
Edan, Guru SD Cabuli Empat Murid Sendiri - JPNN.COM
Ilustrasi: The Guardian

jpnn.com - jpnn.com - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan seorang guru SD Model Sleman berinisial AD sebagai tersangka pencabulan. AD menyandang status tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan selama sekitar tiga bulan.

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda DIY harus pontang-panting memeriksa korban ulah AD. Sebab, semua korbannya masih anak-anak di bawah umur.

Kanit PPA Polda DIY Kompol Retnowati menyatakan, hasil pemeriksaan sudah menguatkan bukti AD mencabuli empat orang murid SD Model Sleman, ”Sudah naik jadi tersangka,” kata Retnowati seperti diberitakan Jawa Pos Radar Jogja.

Menurut dia, proses penyelidikan kasus ini memerlukan waktu panjang. Proses pemberkasan perkara yang dilaporkan sejak Novembver 2016 sempat mengalami kendala. Sebab, penyidik kesulitan mendapatkan keterangan dari saksi korban.

Retno menjelaskan, pertimbangan psikologis menjadi alasan para orang tua korban yang sempat menolak anak mereka bertemu penyidik kepolisian. Namun dengan metode dan sistem yang dimiliki, penyidik bisa mengali keterangan dari para korban.

”Memang tidak gampang. Setelah memeriksa saksi korban dan keterangan orang tua atas perbuatan pelaku ada kecocokan,” jelasnya.

Selain itu, keterangan saksi korban telah diperkuat dengan penjelasan pihak sekolah yang telah memberikan sanksi ke AD. Kesaksian dari pihak sekolah semakin memperkuat dugaan adanya pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.

Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda DIY AKBP Beja mengatakan, meski AD sudah ditetapkan tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan. Sebab, proses penyidikan kasus itu cukup rumit.

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan seorang guru SD Model Sleman berinisial AD sebagai tersangka pencabulan. AD menyandang status tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News