Edan, Guru SD Cabuli Empat Murid Sendiri
![Edan, Guru SD Cabuli Empat Murid Sendiri Edan, Guru SD Cabuli Empat Murid Sendiri - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2017/02/05/59e63984f84f73ae218f52807575442b.jpg)
”Bila ditahan kami akan bekejaran dengan waktu dalam penyusunan berkas acara pemeriksaan. Kami tidak ingin gegabah,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, AD dilaporkan telah melakukan aksi pencabulan. Guru kelas V itu diduga mencabuli muridnya di ruang unit kesehatan sekolah (UKS).
Kasus itu terkuak setelah pihak orang tua korban malaporkan peristiwa menyedihkan itu ke Polda DIYpada November tahun lalu. Setelah proses penyelidikan, ternyata polisi menemukan korban tidak hanya satu murid.
Karenanya AD dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 287 dan 292 KUHP tentang perbuatan cabul. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun.(bhn/eri/jpg)