Edan! Lelaki Tua Perkosa Bocah di Kantin Sekolah
Rabu, 16 September 2015 – 01:14 WIB
![Edan! Lelaki Tua Perkosa Bocah di Kantin Sekolah Edan! Lelaki Tua Perkosa Bocah di Kantin Sekolah - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/picture/normal/20150915_200631/200631_264032_gadis_kecil_sedih_JP.jpg)
Ilustrasi.dok.JPNN
Oleh orang tua korban, kasus ini dilaporkan ke Polsek Lolak. Mendapat laporan, petugas menangkap tersangka untuk selanjutnya dijebloskan ke sel.
Kapolsek Lolak AKP Pradipta Putra Pratama membenarkan adanya kejadian tersebut. Tersangka dijerat pasal 82 undang- undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Minimal hukuman penjara selama 5 tahun,” jelasnya. (PM)