Edan! Mobil Sudah Dijual Tapi Dicuri Lagi
Setelah dilakukan penyelidikan selama sebulan lebih akhirnya, anggota kepolisian KKP berhasil mengamankan pelaku.
Menurut pelaku, perbuatan tersebut dilakukan karena keiginannya ingin memiliki mobil itu kembali. Pelaku mengaku bahwa mobil tersebut ia ambil dan disimpan sekitar perumahan Cipta Residence, Seraya.
“Saat ditemukan mobil sudah tidak dilengkapi ban, karena sudah dibongkar dan akan dijual pelaku,” jelasnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan dua buah kunci yakni asli dan candangan, kwitansi, satu unit mobil Ertiga merah metalik, BPKB mobil tersebut.
“Pelaku berniat mengecat kembali warna mobilnya, dan untuk dipakai kembali,” katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim KKP Sekupang, Ipda Benny Sahrizal, menambahkan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (cr17/ray/jpnn)