Edan, Pria di Surabaya Bawa Segepok Uang ke Terminal, Ternyata
jpnn.com, SURABAYA - Jajaran Polsek Tambaksari meringkus SJT (27) di Terminal Osowilangun, Surabaya, Senin (26/4).
Rupanya, pria asal Malang tersebut sedang mengedarkan uang palsu (upal).
Saat ditangkap polisi, SJT membawa upal sebesar Rp 5 juta dengan pecahan Rp 50.000.
Dia mengaku menjalani pekerjaan itu selama satu setengah bulan.
"Tersangka membeli uang palsu dari Bandung lewat media sosial. Sistem yang digunakan satu banding tiga. Satu lembar uang asli Rp 50 ribu ditukar dengan tiga lembar uang palsu pecahan sama," kata Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar dilansir jatim.jpnn.com, Jumat (29/4).
SJT lalu menjualnya kembali di media sosial dengan sistem satu banding dua, yakni satu lembar uang asli ditukar dengan dua lembar uang palsu.
“Selama satu setengah bulan, SJT sudah membeli uang palsu sebanyak tiga kali. Dengan total Rp 18 juta,” bebernya.
SJT dijerat Pasal 36 ayat (3) UU RI nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 244 subsider 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.