Edan, Renggut Perawan Anak Orang Malah Pamer Punya Kerabat Polisi
Sa menuturkan, setiap hendak melakukan aksi bejat itu, pelaku terlebih dahulu me-sms anaknya. Apabila keinginannya tidak dituruti, pelaku mengancam akan membunuh orang tua korban dan membakar rumah. "Selama ini anak saya diam-diam keluar rumah pada malam hari sewaktu kami tertidur. Keluarnya anak saya itu karena dipaksa pelaku," terangnya.
Ayah korban menuturkan, sejak anaknya menceritakan kejadian itu, pihaknya meminta pelaku bertangungjawab. Namun karena pelaku tidak mau beritikad baik dan malah mengancam, akhirnya dia bersama warga menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian Polres Kotim.
Hingga kini, pelaku pencabulan itu sudah diamanakan dan dijebloskan ke jeruji besi Mapolres Kotim.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kotim AKP Andrie Samudra R Yudhaptie saat dikonfirmasi membenarkan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu.
"Iya kasus pencabulan masih dalam penyidikan lebih lanjut. Sedangkan pelaku sudah kita tahan. Lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke unit PPA, kebetulan saya masih ada tugas di luar," tukasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sli/jpnn)