Edaran KPU-Bawaslu Dianggap Salahi Hukum
Soal Pembentukan Panwas PilkadaMinggu, 13 Desember 2009 – 08:37 WIB
Arif menyatakan, Bawaslu acapkali beralasan bahwa pembentukan panwas pilkada bisa dilaksanakan seperti saat pembentukan panwas pemilu. Ketika itu, melalui SE bersama, KPU memberikan ruang kepada Bawaslu untuk langsung melakukan seleksi panwas. "Alasannya, yang dulu bisa. Dulu orang tidak tahu bahwa itu tidak benar," jelasnya.
Alasan yang lain adalah fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait pembentukan panwas pilkada. Fatwa MA itu berisi bahwa pembentukan panwas bisa dilakukan oleh DPRD, sebagaimana ketentuan UU Pemda Nomor 32/2004. Padahal, pasal tersebut merupakan transisi jika Bawaslu belum terbentuk. "Fatwa MA tidak wajib, tidak bisa dijadikan pegangan," tegas Arif.