Edarkan Ribuan Ekstasi, Wanita Hamil Tua Dibekuk Polisi
Aksi yang dilakukan GS, kata Bagoes, hanya menjalani perintah suaminya. Biasanya, setelah mereka selesai koordinasi, langsung menentukan waktu transaksi. Dari situ, GS langsung mengambil barang untuk kemudian disebar ke sejumlah pembeli.
"Jadi pelaku hanya disuruh oleh suaminya yang sudah menjadi narapidana," ujarnya.
Bagoes mengaku, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait peredaran pil ekstasi tersebut. Bahkan, pelaku berinisial C ini masih dalam pengejaran petugas.
"Kami masih melakukan pengejaran untuk menangkap C. Termasuk menyelidiki keterlibatan suami GS yang kini berstatus narapidana," ucapnya.
Di tempat yang sama, Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo mengatakan, GS wanita yang kondisinya sedang hamil tujuh bulan. Pelaku merupakan kurir narkoba jenis ekstasi.
"Kondisi kehamilannya sudah mulai masuk tujuh bulan. Tapi proses hukum tetap kami jalankan untuk pengembangan," katanya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 dan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun hingga 20 tahun penjara.
"Pelaku sekarang sudah kami tahan di sel tahanan Polres," tandasnya. (dny/indopos/jpnn)